hukum bacaan surat al fatihah

AlFatihah merupakan surat pembuka dalam mushaf Al-Qur'an. Surat ini memiliki banyak keutamaan. Apa saja keutamannya? Berikut beberapa hadits yang menerangkan keutamaan Al-Fatihah seperti dijelaskan di dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir. A. قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَنْبَلٍ، رَحِمَهُ اللَّهُ، فِي Albaqarah artinya adalah sapi betina, salah satu nama surat dalam Kitab Suci Al Quran urutan nomor ke 2 setelah surat Al fatihah, Al baqarah terdiri dari 286 ayat. Untuk lebih memahami hukum bacaan tajwid apa saja yang ada didalam surat ini, silahkan simak dan pahami penjelasan dibawah ini. Hukum Tajwid Surat Al baqarah ayat 63 Menghafalayat-ayat al-Quran asalnya sunnah.Namun wajib menghafal al-Fatihah dan penyertanya untuk dipakai sholat. Mengenai hukum menghafal al-Quran maka para ulama ada yang mengatakan sunnah muakkadah,artinya sunnah yang dianjurkan. Namun ada juga yang mengatakan fardhu kifayah,artinya wajib ada salah seorang dari kaum muslimin melakukannya Surahal-fatihah berisi tentang hukum-hukum dan pelajaran. Hukum hukum tersebut adalah jalan kebahagiaan dan bagaimana seharusnya menempuh jalan itu untuk memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Nah, teman-teman, sebagai umat Islam, kamu harus mengamalkan Al-Qur'an, termasuk surah al-Fatihah. B. Membaca Surat Al-ikhlas. Bacaan surat Terdapat3 pendapat di kalangan para ulama. Pendapat pertama, setiap makmum tetap berkewajiban membaca Al-Fatihah sebagaimana imam. Hal itu didasarkan para keumuman hadis di atas. Pendapat kedua, tidak ada kewajiban membaca Al-Fatihah atau surat lainnya bagi makmum sama sekali, baik dalam jahr (bacaan yang dikeraskan) maupun dalam shalat sirri Verheirateter Mann Will Sich Mit Mir Treffen. Tajwid Surat Al-Fatihah ◊ Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. setiap hari, sebanyak 17 kali kita mengucapkan surat al-fatihah secara wajib. Bahkan beberapa orang bisa lebih dari 17 kali melafalkan surat al-fatihah, ketika orang tersebut mengerjakan salat sunnah. Pada pembahasan kali ini kita akan membahas analisis tajwid surat al-fatihah secara lengkap dari ayat 1 sampai 7. Karena ini penting buat kita agar saat pelafalan surat Al Fatihah saat melaksanakan salat bisa sesuai dengan kaidah hukum tajwid. Berikut ini hukum tajwid Surat Al Fatihah ayat 1-7; AYAT 1 اللَّهِ Lam tarqiq, karena ada tanda baca kasrah sebelum lafal اللَّهِ. Cara membacanya ditipiskan الرَّ Al-syamsiyah, karena ada huruf ال bertemu dengan huruf ر. cara membacanya dimasukan ke huruf ر. الرَّ Al-syamsiyah, karena ada huruf ال bertemu dengan huruf ر. cara membacanya dimasukan ke huruf ر. الرَّحِيمِ Mad arid lisukun, karena ada waqaf yang sebelumnya ada huruf mad thabi’i. Cara membacanya boleh panjang 4 harakat atau lebih dan juga boleh dua harakat. AYAT 2 الْحَمْدُ Al-qomariyah, karena ada huruf ال bertemu dengan huruf ح . Cara membacanya harus terang dan jelas. الْحَمْدُ Idhar Safawi, karena ada huruf mim mati/sukun bertemu dengan huruf م . Cara membacanya terang di bibir dengan mulut tertutup. لِلَّهِ Lam tarqiq, karena ada tanda baca kasrah sebelum lafal اللَّهِ. Cara membacanya ditipiskan الْعَا Al-qomariyah, karena ada huruf ال bertemu dengan huruf ع . Cara membacanya harus terang dan jelas. الْعَالَمِينَ Mad arid lisukun, karena ada waqaf yang sebelumnya ada huruf mad thabi’i. Cara membacanya boleh panjang 4 harakat atau lebih dan juga boleh dua harakat. AYAT 3 الرَّ Al-syamsiyah, karena ada huruf ال bertemu dengan huruf ر. cara membacanya dimasukan ke huruf ر. الرَّ Al-syamsiyah, karena ada huruf ال bertemu dengan huruf ر. cara membacanya dimasukan ke huruf ر. الرَّحِيمِ Mad arid lisukun, karena ada waqaf yang sebelumnya ada huruf mad thabi’i. Cara membacanya boleh panjang 4 harakat atau lebih dan juga boleh dua harakat. AYAT 4 يَوْمِ Mad layin, karena ada tanda baca fatkkhah bertemu dengan huruf و mati. Cara membacanya sekedar lunak dan lemas. الدِّ Al-syamsiyah, karena ada huruf ال bertemu dengan huruf د. cara membacanya dimasukan ke huruf د. الدِّينِ Mad arid lisukun, karena ada waqaf yang sebelumnya ada huruf mad thabi’i. Cara membacanya boleh panjang 4 harakat atau lebih dan juga boleh dua harakat. AYAT 5 نَسْتَعِينُ Mad arid lisukun, karena ada waqaf yang sebelumnya ada huruf mad thabi’i. Cara membacanya boleh panjang 4 harakat atau lebih dan juga boleh dua harakat. AYAT 6 الصِّرَا Al-syamsiyah, karena ada huruf ال bertemu dengan huruf ص. cara membacanya dimasukan ke huruf ص. الْمُسْتَقِيمَ Al-qomariyah, karena ada huruf ال bertemu dengan huruf م . Cara membacanya harus terang dan jelas. الْمُسْتَقِيمَ Mad arid lisukun, karena ada waqaf yang sebelumnya ada huruf mad thabi’i. Cara membacanya boleh panjang 4 harakat atau lebih dan juga boleh dua harakat. AYAT 7 أَنْعَمْتَ Idhar halqi, karena ada tanda fatkhahtain bertemu dengan huruf ع. Cara membacanya adalah jelas di mulut أَنْعَمْتَ Idhar safawi, karena ada huruf mim mati/sukun bertemu dengan huruf ت. Cara membacanya terang di bibir dengan mulut tertutup. عَلَيْهِمْ Mad layin, karena ada tanda baca fatkkhah bertemu dengan huruf ي mati. Cara membacanya sekedar lunak dan lemas. غَيْرِ Mad layin, karena ada tanda baca fatkkhah bertemu dengan huruf ي mati. Cara membacanya sekedar lunak dan lemas. الْمَغْضُو Al-qomariyah, karena ada huruf ال bertemu dengan huruf م . Cara membacanya harus terang dan jelas. عَلَيْهِمْ Mad layin, karena ada tanda baca fatkkhah bertemu dengan huruf ي mati. Cara membacanya sekedar lunak dan lemas. الضَّا Al-syamsiyah, karena ada huruf ال bertemu dengan huruf ظ cara membacanya dimasukan ke huruf ظ. الضَّالِّينَ Mad lazim mutsaqqal kilmi, karena ada madthabi’i bertemu dengan tasydid di dalam satu kalimat. Cara membacanya harus panjang 6 harakat الضَّالِّينَ Mad arid lisukun, karena ada waqaf yang sebelumnya ada huruf mad thabi’i. Cara membacanya boleh panjang 4 harakat atau lebih dan juga boleh dua harakat. Tajwid Surat An-nas Tajwid Surat Al-Falaq Isi Kandungan Surat Al-Fatihah Artinya “1. Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. 2. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. 3. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. 4. Yang menguasai di Hari Pembalasan. 5. Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan. 6. Tunjukilah kami jalan yang lurus, 7. yaitu Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan jalan mereka yang dimurkai dan bukan pula jalan mereka yang sesat. Dari pembahasan tajwid surat al-fatihah ini, ada beberapa kandungan hikmah yang dapat kita jadikan sebagai nasihat. Diantaranya adalah sebagai berikut Pada ayat 1-5 berisikan pujian atas sifat-sifat ALLOH SWT dari hambanya Pada ayat 6-7 berisikan do’a atau permintaan hambanya kepada ALLOH Adapun doa pertama yang terdapat dalam ayat ini mengenai permintaan hamba-NYA agar ditunjukan dalam kebenaran dan jalan yang penuh nikmat hidayah Islam Doa kedua mengenai permintaan hamba-NYA agar tidak seperti orang-orang Bani Israil yang dimurkai, dan tidak seperti orang-orang yahudi yang sesat Setiap orang Iman akan memuji dan meminta kepada ALLOH sebanyak 17 kali bahkan lebih ketika dia mengerjakan salat Agar kita mendapatkan petunjuk dari ALLOH, serta agar kita bisa terhindar dari kesesatan dan murka ALLOH SWT, tertibkan salat kita Ilustrasi Shalat. Hukum Membaca Surat Al Fatihah dalam Sholat JAKARTA - Membaca Al Fatihah merupakan rukun dalam setiap rakaat sholat, apapun sholatnya. Hal ini berdasarkan pandangan mayoritas ulama, termasuk Imam Syafii. Dalilnya adalah hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak sah sholat orang yang tidak membaca Surah Al Fatihah,". Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menjelaskan, bismillah merupakan satu ayat dalam Surah Al Fatihah sehingga membaca Al Fatihah yang tidak diawali dengan bismillahi maka tidak sah. Ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Khuzaimah. Bahwasannya Nabi Muhammad SAW menghitung bismillahirrahmanirrahim sebagai satu ayat dari Al Fatihah. Selain itu, dalam membaca Al Fatihah juga terdapat syarat-syarat berikut yang harus dipenuhi. Pertama, orang yang membaca dapat mendengar sendiri bacaannya jika pendengarannya normal. Kedua, ayat-ayat yang dibaca harus sesuai dengan urutan yang warid, dengan memperhatikan makharijul huruf dan memperjelas tasydid. Ketiga, tidak melakukan kesalahan bacaan yang dapat merusak makna. Jika terjadi kesalahan yang tidak merusak makna maka bacaan tetap sah. Keempat, dibaca dalam bahasa Arab sehingga tidak sah bila diterjemahkan karena bukan lagi bagian dari Alquran. Kelima, dibaca dalam keadaan berdiri. Jika masih membacanya padahal sudah dalam posisi rukuk, bacaan Al Fatihahnya tidak sah dan wajib diulang. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini Pangeran Bagus Hidayat Mas Agama Thursday, 08 Jun 2023, 1059 WIB ilustrasi hukum membaca basmalah pada Al-fatihah dalam sholat menurut 4 imam Madzhab. Foto pinterest/ membaca basmalah dalam sholat di kalangan umat islam masih sering di perselisihkan. Di kalangan umat Islam sudah menjadi hal yang lumrah bahwa membaca Surat al-Fatihah dalam sholat menjadi salah satu dari rukunnya akan tetapi yang masih di pertanyakan saat membaca surat Al-fatihah apakah basmalahnya di baca atau tidak. Al-Afkar, 2022 menjelaskan bahwa Ada yang berpendapat bahwa membaca basmalah pada saat sholat subuh, magrib, dan isya harus jahr dan ada juga yang berpendapat ketika sholat tersebut dibaca secara sir. penjelasan ini menunjukan bahwa masih ada umat islam yang memperdebatkan masalah membaca basmalah dalam pembahasan kali ini hanya akan menyoroti 4 imam mazhab saja, diantaranya yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam hanbali. Berikut ini penjelasannya. 1. Imam Hanafi Ulama hanafiah perpendapat bahwa dalam melakukan ibadah sholat baik saat ia menjadi imam atau sendirian maka ia membaca basmalah secara pelan pada setiap awal rakaat, itu dilakukan pada semua sholat fardhu baik pada waktu yang Al-fatihahnya di baca jahr atau keras seperti subuh, magrib, dan isya, maupun waktu sholat yang fatihahnya dibaca sir atau pelan seperti pada waktu zuhur dan ashar. Kondisi makmun disini tidak perlu ikut membaca basmalah. Adapun hadits yang menjadi landasan imam Hanafi yaituوعن أنس أيضا رضي الله عنه قال صليت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم وأبي بكر وعمر وعثمان فلم أسمع أحدا منهم يقرأ بسم الله الرحمن الرحيم. رواه Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata "Saya salat di belakang Rasulullah SAW, Abu Bakr, Umar dan Utsman. Saya tidak mendengar satupun dari mereka membaca Bismillahirrahmanirrahim. HR. Muslim.2. Imam MalikiUlama Malikiyah berpendapat jika seseorang melakukan sholat fardhu maka basmalah dalam sholat tersebut makruh untuk di lafalkan, baik itu dalam sholat yang Fatihahnya dibaca jahr ataupun sir. Dan jika seseorang menjaga dirinya dari perbedaan pendapat maka membaca basmalah hukumnya menjadi hadits yang menjadi landasan imam Maliki yaituعن أنس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم وأبا بكر وعمر رضي الله عنهما كانوا يفتتحون الصلاة بالحمد لله رب العالمين. رواه Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata "Bahwa Rasulullah SAW, Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali memulai salatnya dengan Al-hamdulillahi rabbil 'aalamiin. HR. Bukhari.3. Imam Syafi’iUlama Syafiiyah berpendapat bahwa membaca basmalah dalam sholat itu menjadi bagian dari Al-fatihah dan hukumnya menjadi wajib, karena basmalah dalam Al-fatihah merupakan ayat pertama, maka jika tidak dibaca sholat fardu hukumnya menjadi tidak sah. Pada saat sholat subuh, magrib dan isya basmalahnya dibaca secara jahr sama seperti ketika membaca Al-fatihah, dan pada waktu zuhur dan ashar basmalahnya dibaca hadits yang menjadi landasan imam Syafi'i yaituعن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا قرأتم الحمد فاقرأوا بسم الله الرحمن الرحيم، إنها أم القرآن وأم الكتاب والسبع المثاني وبسم الله الرحمن الرحين إحدى آياتها. قال الدارقطني رجال إسناده كلهم ثقاةArtinya Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata Bahwa Rasulullah SAW bersabda jika kalian ingin membaca surat Al-Fatihah maka bacalah Basmallah. Sesungguhnya Basmallah itu salah satu ayat dari surat Al-Fatihah. HR. Ad-Daruqutni Perawinya Tsiqoh semua.4. Imam HanbaliUlama Hanabilah berpendapat bahwa ketika sholat membaca basmlah hukumnya sunnah. Jadi dianjurkan bagi setiap orang untuk melafalkannya ketika sedang sholat, dan pada pendapat ini membaca basmalah tidak termasuk bagian dari surat hadits yang menjadi landasan dari imam hanbali yaituعن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا قرأتم الحمد فاقرأوا بسم الله الرحمن الرحيم، إنها أم القرآن وأم الكتاب والسبع المثاني وبسم الله الرحمن الرحين إحدى آياتها. قال الدارقطني رجال إسناده كلهم Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata Bahwa Rasulullah SAW bersabda jika kalian ingin membaca surat Al-Fatihah maka bacalah Basmallah. Sesungguhnya Basmallah itu salah satu ayat dari surat Al-Fatihah. HR. Ad-Daruqutni Perawinya Tsiqoh semua.Maka dari itu terjadilah perbedaan pendapat di antara para ulama mazhab, ada yang mengatakan bahwa basmalah tidak perlu dibaca dalam sholat sebagaimana pemikiran pengikut Maliki, ada juga yang menyatakan bahwa basmalah tetap dibaca tetapi secara sir atau pelan. Rata-rata orang Indonesia, basmalah tetap dibaca secara jahr atau keras karena mengikut kepada mazhab Syafi’i. Apapun ajaran yang kita ikuti bisa saja kita laksanakan, asalkan masih tertuju pada hukum syariat dan tidak melenceng. sholat agama ulama Disclaimer Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku UU Pers, UU ITE, dan KUHP. Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel. Berita Terkait Terpopuler di Agama Terpopuler Tulisan Terpilih Al-Fatihah is one of the Quranic verses that have a special position. Consequently, it is obligatory to recite it every time they pray. Meanwhile practically, in the jahar prayer, some of the congregations recite the al-Fatihah, but some however rejected. There is an obligation to listen to the imam reciting. This article examines some hadiths of reciting al-Fatihah for the congregation in the jahar prayer and its wisdom. This research uses the approach of hadith studies and Islamic jurisprudence. In collecting data, the takhrij hadith method was used with hadith tracing techniques through the al-Fatihah theme. There are two stages in analyzing the data. First, by using textual and contextual understanding methods in analyzing the dilalah hadith partially. Second, using the method of al-jam’u wa al-taufiq, takhshis, tarjih, maqasid al-shari’ah, and hikmat al-tashri’ in analyzing the hadiths collectively. This study shows that reading the al-Fatihah is obligatory for every congregation except in the jahar prayer for two main reasons. First, imams represent their congregations. Second, the congregations listen to their imams carefully for orderly prayer and appreciate the meaning of the al-Fatihah which implies for the congregation character building. The congregations can remind the imams if they recite incorrecly and so that the entire congregation can recite amen at the right time together. ABSTRAK Surat Al-Fatihah merupakan surat yang memiliki kedudukan istimewa dalam Al-Qur’an, sehingga umat Islam diperintahkan oleh Allah SWT untuk membacanya setiap kali melaksanakan salat. Namun dalam keseharian umat Islam berbeda praktik dalam membaca surat Al-Fatihah ketika menjadi makmum dalam salat jahar. Sebagian mereka ada yang tetap membaca surat Al-Fatihah, sementara sebagian lagi tidak membacanya karena harus menyimak bacaan imam. Permasalahan ini telah melatarbelakangi penulis untuk meneliti hadis-hadis ahkam dengan tujuan untuk mengetahui hukum membaca surat Fatihah bagi makmum dalam salat jahar menurut hadis-hadis ahkam maqbul yang relevan dengan tujuan dan hikmah persyaratan salat itu sendiri. Penelitian ini menggunakan pendekatan ilmu hadis dan usul fikih. Dalam pengumpulan data digunakan metode takhrij hadis dengan teknik penelusuran hadis melalui tema Al-Fatihah. Untuk menganalisis data ditempuh melalui dua tahapan, tahap pertama analisa terhadap dilalah hadis secara parsial dengan menggunakan metode pemahaman tekstual dan konstektual, tahap kedua analisa terhadap hadis secara kolektif dengan menggunakan metode, al-Jam’u Wa al-Taufiq, Takhshis, Tarjih, Maqashid al-Syari’ah dan Hikmah al-Tasyri’. Hasil analisis menyimpulkan bahwa menurut hadis-hadis ahkam bahwa membaca surat Al-Fatihah hukumnya wajib bagi setiap musalli, kecuali bagi makmum dalam salat jahar, karena ada dua alasan pokok yaitu, pertama karena bacaan imam sudah mewakili bacaan makmum, kedua, Karena makmum diwajibkan diam dan mendengar bacaan imam untuk ketertiban salat, untuk menghayati makna agung yang terkandung dalam surat Fatihah yang berimplikasi terhadap pembentukan karakter, untuk dapat menegur imam apabila salah bacaannya dan untuk dapat mengucapkan amin tepat pada waktunya. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free  Media Kajian Al-Qur'an dan Al-Hadits Multi Perspektif Vol. 18, No. 2, Juli 2021 Hal 141-151 p-ISSN 1693-7562 e-ISSN 2599-2619 Kajian Hadis Hukum Membaca Surat Fatihah bagi Makmum dalam Salat Jahar Zulfikar Institut Agama Islam Negeri Langsa Email doktorzulfikardaud ABSTRACT Al-Fatihah is one of the Quranic verses that have a special position. Consequently, it is obligatory to recite it every time they pray. Meanwhile practically, in the jahar prayer, some of the congregations recite the al-Fatihah, but some however rejected. There is an obligation to listen to the imam reciting. This article examines some hadiths of reciting al-Fatihah for the congregation in the jahar prayer and its wisdom. This research uses the approach of hadith studies and Islamic jurisprudence. In collecting data, the takhrij hadith method was used with hadith tracing techniques through the al-Fatihah theme. There are two stages in analyzing the data. First, by using textual and contextual understanding methods in analyzing the dilalah hadith partially. Second, using the method of al-jam’u wa al-taufiq, takhshis, tarjih, maqasid al-shari’ah, and hikmat al-tashri’ in analyzing the hadiths collectively. This study shows that reading the al-Fatihah is obligatory for every congregation except in the jahar prayer for two main reasons. First, imams represent their congregations. Second, the congregations listen to their imams carefully for orderly prayer and appreciate the meaning of the al-Fatihah which implies for the congregation character building. The congregations can remind the imams if they recite incorrecly and so that the entire congregation can recite amen at the right time together. Keywords al-fatihah, the jahar prayer, reverence ABSTRAK Surat Al-Fatihah merupakan surat yang memiliki kedudukan istimewa dalam Al-Qur’an, sehingga umat Islam diperintahkan oleh Allah SWT untuk membacanya setiap kali melaksanakan salat. Namun dalam keseharian umat Islam berbeda praktik dalam membaca surat Al-Fatihah ketika menjadi makmum dalam salat jahar. Sebagian mereka ada yang tetap membaca surat Al-Fatihah, sementara sebagian lagi tidak membacanya karena harus menyimak bacaan imam. Permasalahan ini telah melatarbelakangi penulis untuk meneliti hadis-hadis ahkam dengan tujuan untuk mengetahui hukum membaca surat Fatihah bagi makmum dalam salat jahar menurut hadis-hadis ahkam maqbul yang relevan dengan tujuan dan hikmah persyaratan salat itu sendiri. Penelitian ini menggunakan pendekatan ilmu hadis dan usul fikih. Dalam pengumpulan data digunakan metode takhrij hadis dengan teknik penelusuran hadis melalui tema Al-Fatihah. Untuk menganalisis data ditempuh melalui dua tahapan, tahap pertama analisa terhadap dilalah hadis secara parsial dengan menggunakan metode pemahaman tekstual dan konstektual, tahap kedua analisa terhadap hadis secara kolektif dengan menggunakan metode, al-Jam’u Wa al-Taufiq, Takhshis, Tarjih, Maqashid al-Syari’ah dan Hikmah al-Tasyri’. Hasil analisis menyimpulkan bahwa menurut hadis-hadis ahkam bahwa membaca surat Al-Fatihah hukumnya wajib bagi setiap musalli, kecuali bagi makmum dalam salat jahar, karena ada dua alasan pokok yaitu, pertama karena bacaan imam sudah mewakili bacaan makmum, kedua, Karena makmum diwajibkan diam dan mendengar bacaan imam untuk ketertiban salat, untuk menghayati makna agung yang Zulfikar Kajian Hadis Hukum Membaca Surat Fatihah bagi Makmum dalam Salat Jahar 142 terkandung dalam surat Fatihah yang berimplikasi terhadap pembentukan karakter, untuk dapat menegur imam apabila salah bacaannya dan untuk dapat mengucapkan amin tepat pada waktunya. Kata Kunci Al-fatihah, Salat Jahar, Khusyuk A. Pendahuluan Al-Quran maupun Hadis adalah sumber awal hukum yang dalam bahasa hukum juga disebut sebagai nas atau dalil. Dalil merupakan petunjuk kepada tujuan keberadaan nas yang berupa teks didasarkan pandangan yang benar mengenai hal tersebut, baik itu yang bersifat qati maupun itu bersifat asumsi dzanni, keinginan dari proses penafsiran yang sering menimbulkan perbedaan maupun pertentangan Abd al-Laṭīf al-Khaṭib. Sementara itu di kalangan ahli fiqh pertentangan ini disebut taārud al-adillah. Dalam Islam, shalat merupakan suatu bentuk ibadah yang paling krusial, melalui salatlah cara seorang muslim mengingat serta mendekatkan diri pada sang pencipta, yaitu Allah SWT, dan shalat juga dapat menjaga seseorang tersebut dari perbuatan keji dan mungkar. dan pada akhirnya seseorang itu akan mendapatkan kebahagiaan dan ketenteraman jiwa karena selalu mengingat Allah melalui shalat tersebut Quraish Shalat merupakan rukun Islam yang kedua dari lima rukun, sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah Saw dalam sebuah hadisnya. Islam itu dibangun atas lima dasar, pertama bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah dan bersaksi Muhammad itu merupakan utusan Allah, kedua mendirikan shalat, dan seterusnya. Untuk mendapatkan kualitas shalat yang sempurna, maka memahami dan mempraktikkan salat dengan benar merupakan suatu keniscayaan. Kemudian untuk dapat memahami salat dengan benar tentunya setiap individu muslim harus merujuk terhadap praktik Rasulullah SAW. Untuk dapat mengetahui praktik salat beliau, maka mentala'ah hadis tentang salat merupakan jalannya. Dalam fenomena keseharian, umat Islam setelah wafat Rasulullah SAW, dan khususnya pasca era sahabat mengalami perbedaan pengalaman dalam ibadah salat, baik perbedaan bacaan maupun gerakan bahkan urutan dari keduanya. Perbedaan pemahaman dan pengalaman ini juga terjadi pada bacaan fatihah bagi makmum dalam salat jahar. Ada sebagian kaum muslim yang tetap membacanya, ada pula yang tidak perlu membacanya karena sudah terwakili oleh bacaan imam. Bagi yang membacanya dilakukan pada saat imam membaca surat lain setelah ia membaca Fatihah atau pada saat imam diam setelah membaca Fatihah Muhammad Dalam artikel ini, penulis akan menguraikan bagaimana sebenarnya ketentuan membaca surat Fatihah bagi makmum dalam salat jahar menurut hadis Rasulullah SAW. Apakah perbedaan-perbedaan pengamalan selama ini memang salah satu bentuk Tannawwu' fi al-Ibadah keragaman dalam ibadah yang memang mendapat legalitas dari Rasulullah SAW ataupun telah terjadi pergeseran-pergeseran pemahaman dari ketentuan Rasulullah SAW melalui hadis-hadis beliau, ataupun persoalan membaca surat Al-Fatihah bagi makmum dalam salat jahar ini merupakan persoalan khilafiah. Apabila persoalan membaca Fatihah ini memang persoalan khilafiyah yang disebabkan oleh adanya kesan ta’arudh al-  Media Kajian Al-Qur'an dan Al-Hadits Multi Perspektif Vol. 18, No. 2, Juli 2021 143 Adillah antar hadis-hadis yang makbul, maka penelitian ini akan menampilkan istinbath yang lebih rajih dan lebih relevan dengan tujuan dan hikmah pensyariatan salat itu sendiri. Dalam meneliti hadis ahkam tentang hukum membaca surat Fatihah bagi makmum dalam salat jahar ini, penulis menggunakan pendekatan ilmu hadis dan usul fikih. Dalam pengumpulan data digunakan metode takhrij hadis dengan teknik penelusuran hadis melalui tema Al-Fatihah. Untuk menganalisa data ditempuh melalui dua tahapan, tahap pertama analisa terhadap dilalah hadis secara parsial dengan menggunakan metode pemahaman tekstual dan konstektual, tahap kedua analisa terhadap hadis secara kolektif dengan menggunakan metode, al-Jam’u Wa al-Taufiq, Takhshis, Tarjih, Maqashid al-Syari’ah dan Hikmah al-Tasyri’ B. Pembahasan 1. Kedudukan dan Keutamaan Surat Al-Fatihah Surat Al-Fatihah secara tauqifi merupakan surat pertama dalam mushaf usmani, walaupun secara historis dia bukanlah surat yang pertama sekali diturunkan kepada nabi Muhammad SAW. Surat ini berjumlah 7 Tujuh ayat Quraish dan tergolong sebagai surat Makkiyah. Surat Al-Fatihah memiliki banyak nama. Muhammad 'Ali al-Sabuni, sebagaimana yang dikutip dalam pernyataan imam Al-Qurtubi menginformasikan bahwa terdapat 12 nama untuk surat Al-Fatihah. Sementara Imam Al-Alusi menyebutkan lebih dari 20 nama yang kesemuanya ada yang bersifat tauqifi dan ada pula yang bersifat taufiqi. Adapun Kedudukan dan Keutamaan Surat Al-Fatihah yaitu Ali 1 Surat Al-Fatihah merupakan surat yang mengandung tujuan pokok diturunkannya Al-Qur'an sehingga dinamakan sebagai Umm al-Kitab atau induk bagi seluruh ayat-ayat Al-Qur'an. 2 Surat Al-Fatihah merupakan satu-satunya surat yang diperintahkan kepada umat Islam untuk dibaca berulang kali dalam ibadah pokok yaitu salat. Sehingga surat ini dinamakan juga dengan nama Al-Sab'u Al-Masani yang berarti tujuh ayat yang diulang-ulang. 3 Surat Al-Fatihah merupakan surat yang diturunkan secara khusus oleh malaikat penjaga arsy bersamaan dengan akhir surat Al-Baqarah sehingga surat fatihah dan akhir surat Al-Baqarah ini diberi gelar Nuraini yang berarti dua cahaya. 4 Surat Al-Fatihah merupakan satu-satunya surat yang diberi gelar oleh nabi SAW dengan nama A'zham Al-suwar yaitu surat teragung. 5 Surat Al-Fatihah merupakan surat yang didalamnya terdapat hak Allah dan hak Hamba. Shahih Muslim, Jilid II, hal 85. 2. Takhrij Hadis Untuk mempermudah proses analisis hukum membaca Fatihah bagi makmum dalam salat jahar, maka diperlukan takhrij hadis untuk diklasifikasikan kepada dua bentuk; Pertama, adalah hadis-hadis yang mengharuskan membaca Fatihah, kedua adalah hadis-hadis yang melarang membacanya. Berikut hadis-hadis tersebut sesuai dengan klasifikasinya. Zulfikar Kajian Hadis Hukum Membaca Surat Fatihah bagi Makmum dalam Salat Jahar 144 a. Hadis yang mengharuskan membaca Al-Fatihah secara mutlak hadis-hadis yang mengharuskan membaca Fatihah bagi mushalli secara mutlak adalah 1. Hadis Riwayat Bukhari dari Ubadah bin Shamit Artinya "Ali bin Abdullah telah bercerita kepada kami, Dia berkata Sufyan telah bercerita kepada kami, Dia berkata Zuhri telah bercerita kepada kami, dari Mahmud bin Rabi' dari Ubadah bin Shamit, bahwa Rasulullah SAW bersabda Tidak ada salat bagi sesiapa yang tidak membaca pembuka al-Kitab Surat Fatihah". Al-Bukhari Dar al-Fikr, Jilid I, 2005. Menurut hadis ini, Bahwa membaca Fatihah dalam salat hukumnya adalah wajib, bila ditinggalkan, maka salat tidak sah, kandungan hukum ini dapat diketahui dari beberapa aspek, yaitu Pertama dari aspek bahasa bahwa hadis ini menggunakan  ,yaitu  dengan demikian maka makna tidak ada salat di sini, menunjukkan salat apapun baik salat yang sempurna maupun tidak sempurna, sehingga teks hadis tersebut tidak dapat diartikan dengan arti "Tidak ada salat yang sempurna bagi orang yang meninggalkan bacaan Fatihah" kalau arti ini yang digunakan maka hukum membaca Fatihah hanya untuk kesempurnaan salat bukan suatu kewajiban untuk keabsahannya”. Shahih Muslim Syarah Imam Nawawi Kitab al-Shalah 2. Hadis Riwayat Muslim dari Abu Hurairah. Artinya ''Rasulullah SAW bersabda Barangsiapa salat tanpa membaca surat Al-Fatihah maka salatnya bunting. Rasul mengulanginya tiga kali" Shahih Muslim. Dar al-Fikr, 2004. Menurut kandungan kedua hadis diatas bahwa Hukum membaca Fatihah wajib secara mutlaq bagi mushalli dalam semua salat, karena Rasulullah SAW tidak membatasi kewajiban tersebut pada salat tertentu, dengan demikian maka dalam salat apapun wajib bagi mushalli membaca Fatihah, baik dalam salat sendirian maupun berjamaah, baik dalam salat fardhu maupun dalam salat sunat. b. Hadis yang tetap mengharuskan Mushalli membaca Fatihah, meskipun sebagai makmum dalam salat jahar. Hadis riwayat Tirmizi dari Ubadah bin Shamit   Media Kajian Al-Qur'an dan Al-Hadits Multi Perspektif Vol. 18, No. 2, Juli 2021 145 Artinya "Ubadah bin Shamit berkata Rasulullah SAW pernah melakukan salat subuh kemudian bacaan beliau terganggu oleh suara bacaan makmum, maka setelah selesai salat beliau berkata sesungguhnya saya tahu tadi kalian membaca dibelakang imam kalian. Ubadah berkata benar, demi Allah kami telah membacanya wahai rasulullah. Kemudian rasul bersabda Jangan kalian lakukan lagi kecuali membaca Ummul qur'an, karena sesungguhnya tidak sah salat bagi orang yang tidak membacanya." Al-Turmuzy. Dar al-Fikr, 1983. Dari rangkaian sanad dan matan hadis di atas, dapat dipahami dua kandungan hukum, yaitu a. Bahwa makmum dilarang membaca sesuatu dibelakang Imam karena dapat mengganggu bacaan imam, kesimpulan ini dapat dipahami dari lafaz  dan lafaz  b. Khusus bacaan Fatihah, makmum tidak dilarang membacanya bahkan wajib membacanya termasuk dalam salat jahar, karena tidak dihitung salat bagi seseorang yang tidak membaca Fatihah. Kesimpulan ini dapat dipahami dari lafaz  dan lafaz  Bila kita analisis dari sumber hadis yaitu Ubadah bin Shamit dan dari topik hadisnya yaitu tentang bacaan Fatihah, maka ada kemungkinan bahwa hadis Ubadah yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan diriwayatkan oleh imam Tarmizi adalah terjadi dalam kasus yang sama. Apabila memang kedua hadis diatas muncul dari dua kasus dan konteks yang berbeda, maka hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhari menjelaskan tentang wajibnya membaca Fatihah dalam salat. Sementara Hadis yang diriwayatkan oleh imam Tirmizi lebih mempertegas wajibnya membaca Fatihah terhadap semua jenis salat termasuk bagi makmum dalam salat jahar. c. Hadis yang melarang membaca Fatihah bagi makmum dalam salat Jahar Setelah penulis teliti kitab-kitab hadis "al-Kutub al-Tis'ah" juga kitab hadis lainnya, penulis menemukan banyak hadis yang melarang membaca Fatihah bagi makmum dalam salat jahar. Hadis-hadis tersebut saling menguatkan dan memperjelas antara satu dan lainnya. Diantara hadis bacaan imam tersebut adalah sebagai berikut 1. Hadis Riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Jabir yang menegaskan bahwa bacaan imam telah mewakili bacaan makmum. Artinya ''dari Jabir bin Abdullah dia berkata Kami pernah salat bersama rasul sementara dibelakangnya ada seorang laki-laki yang membaca ayat, maka salah seorang sahabat melarangnya, Setelah selesai salat keduanya bertengkar, laki-laki yang dilarang membaca tadi berkata mengapa engkau melarang saya membaca dibelakang rasulullah? Kemudian kedua mereka bertengkar sehingga informasi ini sampai kepada rasulullah. Maka rasulullah berkata Siapa saja yang salat dibelakang imam, maka bacaan imam menjadi bacaannya." Al-Darquthny. 1994. Zulfikar Kajian Hadis Hukum Membaca Surat Fatihah bagi Makmum dalam Salat Jahar 146 Hadis di atas diriwayatkan oleh Daruquthni yang bersumber dari Jabir bin Abdullah dengan kualitas sanad shahih Nasiruddin al-Bani. Kandungan hukum dalam hadis di atas dapat ditetapkan melalui Sabab al-Wurud yang tergambar sangat jelas dalam rangkaian sanad dan matannya. Kandungan hukumnya adalah bahwa makmum tidak perlu lagi membaca dibelakang imam, karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum. Dan ini berlaku khusus dalam salat jahar. 2. Hadis Riwayat Malik dan lainnya dari Abu Hurairah yang menjelaskan bahwa sahabat tidak lagi membaca Al-Qur'an Al-Fatihah dalam salat jahar dibelakang imam setelah ditegur oleh Rasulullah SAW. Artinya "Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW ketika selesai melaksanakan salat jahar beliau bersabda Apakah salah seorang kalian tadi ada membaca ayat Al-Qur'an Al-Fatihah? Lantas seorang laki-laki menjawab Benar Ya Rasulullah. Lalu Rasulullah SAW bersabda Sesungguhnya saya katakan mengapa saya harus dibenturkan dengan bacaan Al-Qur'an. Lantas Abu hurairah berkata, setelah itu orang-orang tidak lagi membaca Al-Qur'an dalam salat jahar bersama rasulullah sejak mereka mendengarkan teguran itu dari rasulullah." Abu Dawud. No. Hadits 826.. Hadis diatas diriwayatkan oleh Abu Dawud yang bersumber dari Abu Hurairah dengan kualitas sanad sahih Muhammad Sebagaimana Hadis sebelumnya, maka hadis ini juga sangat mudah dipahami kandungan hukumnya, karena disamping sababul wurudnya tergambar dalam rangkaian sanadnya, hadis ini juga disertai komentar Abu Hurairah yang menjelaskan situasi dan kondisi umat Islam setelah ditegur oleh Rasulullah SAW atas bacaan mereka di belakang rasul dalam salat jahar. Adapun Kandungan Hukum yang dapat diambil dari hadis ini adalah a. Bahwa Sahabat sebelum ditegur oleh rasul secara tegas, mereka pernah membaca Ayat dibelakang Rasul dalam salat jahar. b. Khusyu' dalam salat menjadi hal yang harus dipelihara baik untuk imam, diri sendiri maupun makmum lainnya. c. Umat Islam pada masa Rasul, meninggalkan bacaan mereka ketika menjadi makmum dalam salat jahar setelah teguran dari Rasulullah SAW. 3. Hadis Riwayat Ibnu Majah dari Abu Hurairah yang memerintahkan agar makmum diam ketika imam membaca ayat secara jahar   Media Kajian Al-Qur'an dan Al-Hadits Multi Perspektif Vol. 18, No. 2, Juli 2021 147 Artinya "Dari Abu Hurairah Rasul SAW bersabda Sesungguhnya dijadikan Imam itu untuk diikuti, maka apabila dia bertakbir, takbirlah kaliah. Apabila dia membaca Al-Fatihah atau Ayat lainnya maka diamlah kalian. Apabila dia membaca maka ucapkanlah amin. Apabila dia rukuk maka rukuklah. Apabila dia berkata maka ucapkanlah  . Apabila dia sujud maka sujudlah. Apabila dia salat dalam keadaan duduk, maka salatlah kalian dalam keadaan duduk semuanya." Al-' Hadis di atas, ditakhrijkan oleh Ibnu Majah bersumber dari Abu Hurairah. Setelah penulis teliti sanadnya, hadis ini sanadnya berstatus shahih" Al-' Dilihat dari rangkaian matannya, hadis ini pada intinya menjelaskan ketentuan salat berjama'ah. Adapun ketentuan tersebut adalah makmum wajib mengikuti komando imam berupa a Bertakbir setelah imam bertakbir, yaitu tidak bersamaan dengan takbir imam apalagi mendahuluinya. b Makmum diam ketika imam membaca, tentunya yang dibaca imam secara keras dalam salat berjama'ah adalah Fatihah dan ayat-ayat al-Qur'an lainnya. c Membaca  setelah imam membaca  d Makmum ruku' setelah imam ruku', yaitu tidak bersamaan apalagi mendahuluinya. e Makmum membaca  setelah imam membaca  f Sujud setelah imam sujud. g Makmum dalam keadaan duduk bila imam salat dalam keadaan duduk, maksudnya menyesuaikan diri dengan imam, kalau imam salat berdiri. 3. Istinbat Hukum Dari berbagai penjelasan hadis dan dari analisa terhadap hadis-hadis yang berkaitan dengan bacaan Fatihah bagi mushalli secara umum dan khususnya bagi makmum dalam salat jahar, Bahwa pada dasarnya membaca Fatihah hukumnya wajib bagi mushalli. Berdasarkan hadis Ubadah bin Shamit yang ditakhrij oleh Imam Bukhari yang secara tegas mengatakan  dan berdasarkan hadis Ubadah bin Shamit juga yang ditakhrij oleh Imam Tirmizi. Khusus dalam salat jahar, bacaan Fatihah bagi makmum tidak wajib bahkan harus ditinggalkan dengan beberapa alasan, dari hadis Abu Hurairah yang ditakhrij oleh Abu Dawud, yaitu  yang di tambah penjelasan Abu Hurairah terhadap hadis  telah mentakhsis hadis Ubadah bin Shamit yaitu bacaan Fatihah hanya wajib kepada mushalli selain makmum dalam salat JaharAl-Sam Selanjutnya Hadis Jabir bin Abdullah yang ditakhrijkan oleh Daraquthni, yaitu  sangat jelas dan tegas mengatakan bahwa Rasulullah memenangkan Jabir bin Abdullah yang berselisih dengan seorang makmum yang membaca sesuatu di belakang Rasulullah saat salat, Keputusan Rasulullah adalah bahwa bacaan Imam secara otomatis menjadi atau mewakili bacaan makmum, jadi meskipun hadis Jabir ini Zulfikar Kajian Hadis Hukum Membaca Surat Fatihah bagi Makmum dalam Salat Jahar 148 kronologisnya hanya terjadi pada beliau dan seorang sahabat lain, namun keputusan Rasulullah Saw, dapat diberlakukan untuk semua umat Islam, dengan memegang prinsip ushul       juga akan menghasilkan hukum yang sama yaitu bacaan imam menjadi bacaan makmum dengan syarat bahwa konteks salatnya adalah salat jahar berjama'ah seperti konteks terjadinya hadis ini Mahmud Dalam penjelasan yang lain Abu Hurairah yang ditakhrij oleh Ibnu Majah, yaitu  juga sangat jelas bahwa Rasulullah SAW, mengajarkan ketentuan dan tata cara salat berjama'ah yang diantara ketentuan tersebut adalah bahwa makmum harus diam pada saat imam membaca, apalagi penjelasan Rasulullah SAW ini menggunakan   yaitu  . Dan dalam kaedah ushul disebutkan bahwa    maksudnya prinsip dasar Amar perintah menunjukkan wajib Mahmud Bahwa dengan sangat tegas pula Al-Qur'an memerintahkan agar kita umat Islam menyimak dan diam bila mendengar bacaan Al-Quran, ayat tersebut adalah Al’Araf 204. Bila ayat ini ditakhsis oleh hadis Ubadah atau bahkan dinasakh, maka sangat tidak mungkin, karena terdapat sejumlah hadis sahih yang memperkuat atau menjadi  terhadap ayat ini, apalagi bila kita tela'ah sabab al-Nuzul ayat ini, sangat jelas bahwa ayat ini turun dalam konteks menegur makmum yang berisik di belakang imam. Bila kita mencoba menggali asrar al-tasyri’ dari salat berjama’ah, maka salat berjama’ah disamping sebagai ibadah mahdhah kepada Allah SWT juga mengajarkan prinsip kepemimpinan dan prinsip menjadi pengikut. Diantara prinsip-prinsip tersebut yaitu; pertama, pemimpin haruslah benar-benar orang yang paling baik ketaqwaannya dan kemampuannya kredibelitas dan kapabelitasnya. kedua, Pengikut wajib bersatu dan tunduk sepenuhnya terhadap komando pemimpin. ketiga, agar komando tersebut dapat diikuti dengan baik, maka mendengarkan dan memahami instruksi pemimpin itu merupakan sesuatu keharusan yang tidak boleh diabaikan. Bila kita mencoba melihat pada tujuan salat, maka jelaslah diantara tujuan salat itu adalah untuk dapat mengingat Allah sebagaimana firman Allah Swt. 2014. Bagaimana kekhusyukan salat untuk merenungkan dan menghayati ayat yang kita baca atau ayat yang dibaca imam bisa terwujud, bila kita selaku makmum membacanya bersama-sama dengan bacaan imam. Kalau itu tidak mungkin terjadi apakah tujuan salat untuk sepenuhnya mengingat dan bermunajat kepada Allah itu bisa terwujud? Dalam hadis Abu Hurairah yang ditakhrij oleh Ibnu Majah di atas juga Rasulullah SAW memerintahkan makmum untuk mengucapkan  Setelah imam membaca    . Logikanya bahwa makmum harus menyimak bacaan imam agar bisa mengucapkan  tepat pada waktunya, apabila makmum membaca Fatihah pada saat imam membaca ayat atau surat lain setelah imam baca Fatihah, maka hal itu pun tidak mungkin dilakukan, karena makmumnya punya kewajiban menegur atau memperbaiki bacaan imam bila imam terlupa atau salah bacaannya. Alasan terakhir adalah Jumhur ulama berpendapat bahwa seorang makmum yang masbuk dihitung memperoleh raka’at apabila sempat ruku’ bersama imam . Dari sini dapat dipahami bahwa seorang mushalli yang sempat ruku’ bersama imam dihitung memperoleh raka’at meskipun ia tidak sempat membaca Fatihah bersama imam, ini menunjukkan bahwa  Media Kajian Al-Qur'an dan Al-Hadits Multi Perspektif Vol. 18, No. 2, Juli 2021 149 membaca Fatihah bagi makmum tidak merupakan kewajiban, seandainya makmum wajib membaca Fatihah, maka ia tidak sempat membacanya karena imam sudah mulai ruku’, maka dia belum dihitung telah memperoleh raka’at. Sementara Jumhur Ulama telah menganggap ia telah memperoleh raka’at Hafidz Adapun solusi terhadap adanya kesan telah terjadinya Ta’arudh al-Adillah antara hadis yang mewajibkan membaca Fatihah bagi mushalli dengan hadis-hadis yang melarang membacanya, penulis menggunakan beberapa metode sebagai berikut Metode Takhsis; yaitu bahwa hadis Ubadah bin Shamit yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari mengandung hukum yang masih bersifat umum yaitu setiap mushalli wajib membaca Fatihah sementara hadis-hadis yang melarang membaca Fatihah bagi mushalli dalam salat jahar seperti hadis Jabir yang ditakhrij oleh Darquthni hadis Abu Hurairah yang ditakhrij oleh Abu Dawud, hadis Abu Hurairah yang ditakhrij oleh Ibn Majah sebagai dalil yang bersifat khusus. Jadi membaca Fatihah bagi mushalli pada dasarnya hukumnya wajib, namun khusus bagi makmum dalam salat jahar kewajiban itu telah tertunaikan oleh bacaan imam sehingga makmum tidak perlu membacanya lagi karena dapat mengganggu kekhusyukan dirinya maupun orang lain Wahbah Metode Al-Jam’u wa Al-Taufiq; yaitu bahwa kedua kelompok hadis yang terkesan kontradiktif masing-masing tetap harus dijadikan dalil karena telah tercapainya kualitas maqbul. Hanya saja kedua kelompok hadis tersebut harus ditempatkan pada tempat dan konteksnya masing-masing. Tempat dan konteks hadis yang mewajibkan membaca Fatihah adalah bagi setiap mushalli yang menjadi makmum dalam salat Sir dan bagi imam dalam salat apapun. Sementara tempat dan konteks kelompok hadis yang melarang membaca Fatihah adalah bagi makmum dalam salat Jahar Muhammad Metode Tarjih; yaitu bahwa hadis Ubadah bin Shamit yang ditakhrij oleh Turmuzi sangat tegas matannya yaitu Rasulullah menegur dan melarang makmum yang membaca di belakang beliau karena telah membuat beliau terganggu, namun beliau mengecualikan bacaan Ummu al-Qur’an Fatihah bahkan beliau akhiri sabdanya bahwa tidak sah salat bagi orang yang tidak membaca Fatihah sementara sejumlah hadis lain seperti yang tersebut pada poin a juga sangat jelas bahwa Rasulullah melarang makmum membaca dibelakang imam dalam shalat Jahar, karena bacaan imam telah mewakili bacaan makmum. Kedua kelompok hadis ini tidak dapat ditakhsiskan ataupun kompromikan karena memang keduanya sangat jelas kontradiktif. Untuk menyelesaikan ta’arudh al-adillah ini penulis menggunakan metode tarjih, yaitu dengan mengunggulkan hadis-hadis kelompok kedua makmum dilarang baca Fatihah dalam salat jahar dengan alasan bahwa setelah penulis melakukan takhrij dan kritik Sanad terhadap hadis Ubadah bin Shamit, bahwa kualitas Sanad tertingginya adalah Hasan yaitu yang ditakhrij oleh imam Turmuzi dari jalur Hanad, Ubdah bin Sulaiman, Mahmud bin Ishak, Makhul, Mahmud bin Rabi’ dan Ubadah. Sementara hadis kelompok kedua yang melarang makmum membaca Fatihah dalam salat Jahar setelah penulis takhrij dan teliti sanadnya semuanya yang penulis paparkan dalam makalah ini berkualitas sahih. C. Kesimpulan Dari uraian terdahulu dapat disimpulkan bahwa surat Fatihah benar-benar merupakan surat utama dalam Al-Qur’an sehingga membacanya bagi mushalli menjadi Zulfikar Kajian Hadis Hukum Membaca Surat Fatihah bagi Makmum dalam Salat Jahar 150 suatu kewajiban. Namun dalam salat jahar berjama’ah, bacaan imam telah mewakili bacaan makmum termasuk bacaan Fatihahnya. Ketentuan ini telah memberi pelajaran penting bagi mushalli, yaitu bahwa menghayati surat Fatihah dengan cara menyimak bacaan imam jauh lebih penting dari pada sekedar membacanya bersamaan dengan imam yang sangat sulit menghadirkan kekhusyukan atau konsentrasi baik bagi imam maupun bagi makmum itu sendiri. Dan penghayatan terhadap bacaan salat apalagi terhadap bacaan Fatihah merupakan upaya logis dan efektif untuk mewujudkan tujuan salat, yaitu untuk mengingat Allah. Dengan tercapainya tujuan ini maka secara otomatis ketenangan jiwa si mushalli akan tercipta dan bila ketenangan jiwa telah muncul maka perbuatan keji dan munkar akan terjauhi dari si mushalli. Dan bila hal ini terjadi, maka kebahagiaanlah yang selalu dirasakan oleh simushalli. Itulah sebabnya Allah memesankan kepada hambanya untuk menjadikan sabar dan salat sebagai penolong seraya dia mengingatkan kita bahwa salat itu sangat berat untuk dilaksanakan kecuali bagi orang-orang yang khusyuk’.  Media Kajian Al-Qur'an dan Al-Hadits Multi Perspektif Vol. 18, No. 2, Juli 2021 151 Daftar Pustaka Aḥmad ibn Abd al-Laṭīf al-Khaṭīb, al-Nufaḥāt alā Syarḥ al-Waraqāt Singapura alHarāmayn, Al-Jamal, Muhammad Hasan, 2007, Hayāh al-Imāmah, diterjemahkan oleh M. Khaled Muslih dan Imam Awalud. Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail ibn Ibrahim ibn al-Mughirah ibn al-Bardazbah, Beirut Dar al-Fikr, Jilid I, 2005. Al-Turmuzy, Muhammad ibn Isa ibn Surah, Sunan al-Turmuzi, Beirut Dar al-Fikr, Cet. III, Juz, I, 1983. Al-Darquthny, Ali ibn Umar, Sunan al-Daraquthny, Beirut Dar al-Fikr, Jilid I, 1994. Abu Dawud, Sulaiman Ibn al-Asy’asy al-Sijistany al-Azdy, Sunan Abu Dawud, Indonesia Maktbah Dahlan, Jilid I, Al-Asqalany Syihab al-Din Ahmad ibn Hajar, Taqrib al-Tahzib, Beirut Dar al-Fikr, 1995. Al-Samānī, Qawāṭi’ al-Adillah fi al-Uṣūl, Beirut Mū’assasah al-Risālah, 1996. Dahlan, Abdul Azis 1996, Ensiklopedi Hukum Islam, artikel "Asy-Syafi'i", Imam", Jilid 5, Jakarta Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996. Hafidz Abdurrahman, Ushul Fiqh Membangun Paradigma Tasyrii, Bogor al-Azhar Press, 2003. Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, Beirut Dar al-Fikr, cet. Baru Juz II, 2005. Ibnu Majah, Muhammad ibn Yazid al-Qazwiny, Sunan ibn Majah, Cairo Dar al-Hadis, Juz I, Muhammad Ali al-Sabuni, Rawai al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam, juz 1, hal 11-12. Shahih Muslim Syarah Imam Nawawi Kitab al-Shalah, Bab Wujud al-Fatihah, hal. 85-86, Bairut Dar al-Fikr, 2004, Jilid II, Juz. IV. Muslim, Abu al-Husain, Shahih Muslim, Bisyar Imam al-Nawawy, Beirut Dar al-Fikr, Jilid II, Juz. IV, 2004. Mahmud Syalhut, Fiqh Perbandingan Mazhab, Bandung Pustaka Setia, 2000. Muhammad Wafaa, Metode Tarjih Atas Kontradiksi Dalil-Dalil Syara’ , Bangil alIzzah, 2001. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbâh Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Jakarta Lentera Hari, 2002. Syawkani, Muhammad bin Ali Ibnu Muhammad, Nail Al-Awthar, Juz I, Kairo Dar Al-Fath, tt. Wahbah al-Zuhaylī, Fiqh Islam wa Adillatuhu, Terj. Abdul Hayyie al-Kattani, Jakarta Gema Insani, 2007. Andre INDRAWANSalsabil SALSABİLMuhammad Fikrul ISLAMİThe Qur’anic recitation with melodious vocals and melodies has a significant role in implementing congregational prayers in a mosque. Musical recitation by a competent Imam can increase the worshipers’ comfort during the prayers. However, little is known to the general public about what is behind the beautiful recited voice. Some Muslims believe that the recitation of the Qur’an in prayer could not be included as music, even though some musicological aspects support its aesthetics. Although the artistic significance of the Qur’an’s recitation is not uncommon among Muslims and even contested openly, the musicological aspects of its recitation in congregational prayer rarely be discussed. The problem discussed in this study is what underlies the recitation of a trained Imam so that the worshippers sincerely feel comfort in following the congregational. This study aims to identify the scale modes within recited Qur’anic verses by the Imam during the congregational prayer at the Jogokariyan Mosque in Yogyakarta. This research uses qualitative methods with a participating observation as its approach. The analysis unit of this study is the Al-Fatiha Chapter recitation by one of the best Imams of the mosque while leading the congregational prayers during the month of Ramadhan this year. Data disclosure uses musicological analysis involving field data recording transcription and theoretical methods. The research stage includes the field research process, transcription from the Qur’anic reading by the subject, theoretical analysis, and formulating findings. This study has resulted in an array of knowledge concerning the Imams and Muadzin management system and the characteristics of the Qur’anic recitation performed by the research subject. From a Western musicological perspective, the music transcription showed varieties of Qur’anic recitation tunes produced by the Imam within the framework of major and minor scale modes. The Imam clarified that the recitation implemented Islamic music theory known as maqam types. In conclusion, the Bayati maqam applied by the Imam resembles the Phrygian Mode of Medieval mode. Meanwhile, the Hijaz maqam resembles the Phrygian Dominant scale. Implication While for some circles of Islamic society, music is controversial in reality, many valued aspects of Islamic religious activities can contribute to the development of musicological Muhammad ibn Ismail ibn Ibrahim ibn al-Mughirah ibn al-Bardazbah, Beirut Dar al-Fikr, Jilid I, Hukum Islam, artikel "Asy-Syafi'i", ImamAbdul DahlanAzisDahlan, Abdul Azis 1996, Ensiklopedi Hukum Islam, artikel "Asy-Syafi'i", Imam", Jilid 5, Jakarta Ichtiar Baru Van Hoeve, Fiqh Membangun Paradigma Tasyri'iHafidz AbdurrahmanHafidz Abdurrahman, Ushul Fiqh Membangun Paradigma Tasyri'i, Bogor al-Azhar Press, Tarjih Atas Kontradiksi Dalil-Dalil Syara' , Bangil alIzzahMuhammad WafaaMuhammad Wafaa, Metode Tarjih Atas Kontradiksi Dalil-Dalil Syara', Bangil alIzzah, 2001. Membaca surat al-Fatihah merupakan rukun sholat yang utama. Ilustrasi sholat JAKARTA – Membaca surat al-Fatihah merupakan unsur terpenting dalam ibadah itu. Dialah pembuka dari surat-surat lainnya, pun dikenal dengan sebutan as-sab'ul matsani tujuh yang diulang-ulang, karena dibaca berulang-ulang pada setiap rakaat sholat. Membaca surat al-Fatihah adalah salah satu rukun dalam shalat yang konsekuensinya adalah sholat kita tidak sah jika tidak membacanya. Selain itu, kita juga harus berhati-hati ketika membaca surat al-Fatihah dalam shalat. Pasalnya, jika kita kurang tepat atau bahkan salah dalam membacanya, akan berakibat pada tidak sahnya sholat kita. عن عُبادةَ بنِ الصَّامتِ رضيَ اللهُ عنه، قال قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لا صلاةَ لِمَن لم يقرَأْ بفاتحةِ الكتابِ Rasulullah SAW bersabda, dalam hadits riwayat Ubadah bin as-Shamait RA ''Barang siapa sholat dalam keadaan tidak membaca al-Fatihah, maka shalatnya cacat Rasulullah mengulanginya sampai tiga kali.'' HR Muslim dari sahabat Abu Hurairah RA Lantas apa hukum membaca surat al-Fatihah bagi makmum? Para ulama mazhab berbeda pendapat mengenai hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum sholat. Perbedaan pendapat ini tak lepas dari argumentasi para ulama yang didasarkan dalil dan ijtihad. Dalam buku Memahami Arti Bacaan Sholat karya M Masrur dijelaskan, ulama mazhab berbeda pendapat mengenai hal ini. Misalnya ulama dari kalangan Mazhab Hanafi, ulama dari kalangan ini mengatakan bahwa tidak perlu hukumnya membaca Al-Fatihah bagi makmum dalam sholat. Adapun Mazhab Maliki dan Hanbali menyebutkan, makmum yang membaca Al-Fatihan dan surat pada sholat sirr membaca dengan suara pelan. Dan tidak membaca apapun dalam sholat jahr membaca dengan suara keras. Sedangkan ulama dari kalangan Mazhab Syafii menyebutkan, imam dan makmum maupun orang yang sholat sendirian diwajibkan untuk membaca al-Fatihah dalam setiap rakaat. Inilah perbedaan para ulama mazhab dalam menghukumi suatu hukum syariat. Wallahu a’lam BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini

hukum bacaan surat al fatihah